Nov 13, 2020

[Tugas Mingguan III Filsafat Ilmu Kelas C] Ladder of Abstraction

 




Ladder of Abstraction

Ladder of Abstraction adalah sebuah konsep yang pertama kali dibuat oleh S.I. Hayakawa dalam bukunya yang berjudul Language in Thought and Action (1949). Hayakawa meneliti bahwa di dalam sebuah gagasan dapat dibagi menjadi ide-ide yang abstrak dan konkret, dan ide-ide tersebut dapat digambarkan dalam beberapa tingkatan menggunakan dalam bentuk tangga (a ladder). Seperti filosofi tangga, terdiri dari tingkatan-tingkatan yang mana semakin kita menaikinya maka akan semakin tinggi posisi kita. Begitupula ide, dari sebuah detail kecil dapat menjadi sebuah ide besar yang luas karena telah beralih ke tingkatan yang lebih tinggi.

A ladder of abstraction adalah memindahkan dari dunia luas dan abstrak menjadi setting yang sempit dan nyata”. (Euis Soleha, 40:2011).

Di dalam video pembelajarannya, Gwen Blumberg (2020) mengatakan A ladder of abstraction adalah perbedaan antara sebuah ide besar yang berada di tangga teratas dari pemikiran kita dan kemudian sebuah contoh dan detail yang lebih kecil berada di tangga terbawah. Yang mana pada tangga terbawah akan membantu kita mengembangkan/membangun sebuah detail kecil menjadi sebuah ide yang lebih besar.

Maka dari itu, dapat disimpulkan ladder of abstraction adalah sebuah cara untuk menemukan sebuah ide besar dengan dimulai dari sebuah detail kecil.

TUGAS III: Membuat Ladder of Abstraction Terkait dengan Ilmu Administrasi Negara

Gambar: Ladder of Abstraction Kebijakan Publik by GustiHidayat


  • Tangga terbawah merupakan detail terkecil dari permasalahan yang saya ambil, yaitu “Bagaimana cara membuat sebuah kebijakan yang baik?”. Setelah memikirkan permasalahan ini saya menemukan jawaban bahwa untuk membuat kebijakan yang baik maka, kita (perumus kebijakan) harus mementingkan sasaran kebijakannya, yaitu masyarakat. “Kebijakan yang tidak tepat sasaran perlu penanggulangan yang komprehensif karena kebijakan yang baik adalah kebijakan yang selalu mementingkan kepentingan sasaran kebijakan bukan kepentingan para pembuat kebijakan seperti peningkatan akses pelayanan kebutuhan dasar, kesehatan, pendidikan dan pangan kepada masyarakat sekitar”. (Nur Awaliyah Reski, Yusran Yusran, Makkarennu, 2017).
  • Dari tangga sebelumnya maka memunculkan sebuah ide (pertanyaan) baru yang lebih besar yaitu “Bagaimana cara membuat kebijakan yang mementingkan masyarakat?”. Untuk menjawab pertanyaan ini maka kita harus melihat kembali apa sebenarnya makna dari kebijakan publik itu sendiri. Kebijakan publik pada dasarnya dibuat demi kepentingan publik, maka dari itu memang seharusnya kebijakan publik itu berpihak pada masyarakat. Dan untuk mencapai hal itu, maka dalam ilmu politik ada yang disebut dengan prinsip Good Governance yang menurut UNDP (dalam Sedarmayanti) meliputi: Partisipasi (participation), aturan hukum (rule of law), transparansi (transparency), daya tanggap (responsiveness), berorientasi konsesus (consensus orientation), berkeadilan (equity), efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), akuntabilitas (accountability), visi strategis (strategic vision), saling keterbukaan (interrelated).
  • Setelah itu maka muncullah pertanyaan baru yaitu “Bagaimana cara membuat kebijakan publik?”. Untuk membuat (merumuskan) sebuah kebijakan publik diperlukan adanya sebuah wewenang atau otoritas. Dalam perumusannya, warga negara dapat berpatisipasi dalam merancang sebuah kebijakan publik. Namun, yang paling berpengaruh dalam hal ini ialah pemegang kekuasaan lembaga legislatif yaitu DPR/DPRD, dan seorang presiden sudah diberikan suatu hak khusus.
  • Pada tangga teratas muncullah sebuah ide besar yaitu “Sebenarnya bagaimana cara menyejahterakan masyarakat?”. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat yaitu dengan memberikan kehidupan yang layak, memenuhi semua hak mereka, membuka lapangan kerja, dan lain-lain. Salah satu caranya ialah dengan membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat.

Dari ladder of abstraction sebelumnya ditemukan beberapa konsep, yaitu:
  1. Pembuat kebijakan dapat menyejahterakan masyarakat
  2. Presiden dan DPR berpengaruh besar dalam menyejahterakan masyarakat
  3. Masyarakat dapat sejahtera apabila kebijakannya baik

Sumber Belajar

Wibawa. Samodra. Kebijakan Publik. 2015. http://samodra.staff.ugm.ac.id/files/2015/11/kp-kuliah-umum-fip-uny-2015.pdf
Suwitri, Sri. Modul: Konsep Dasar Kebijakan Publik. 2008

Nur Awaliyah Reski, Yusran Yusran, dkk. Rancangan Pemberdayaan Masyarakat Pada Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Desa Pacekke, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Jurnal Hutan dan Masyarakat. Vol. 9(1): 37-43. https://doi.org/10.24259/jhm.v9i1.2039

Soliha, Euis. Keterkaitan Teori dan Riset Empiris: Suatu Pendekatan Theory-Setting-Testable Hypothesis Model. Performance: Vol. 14 No.2. 2011. http://jos.unsoed.ac.id/index.php/performance/article/download/806/605/

Blumberg, Gwen. (15 April 2020). Mini Lesson #7 Big Ideas and Small Details Using the Ladder of Abstraction [video]. YouTube, https://www.youtube.com/watch?v=oYT9sPrc5gw

Buffalo State College. (30 Maret 2010). Applying Creativity: The Ladder of Abstraction: Asking Questions to Find the Real Problem [video]. YouTube, https://www.youtube.com/watch?v=1gOt5ggmQVQ

[Tugas Mingguan III Filsafat Ilmu Kelas C] Ladder of Abstraction Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gusti Hidayat

2 komentar: