Oct 27, 2020

[Review Jurnal] Kontribusi Filsafat Ilmu Terhadap Etika Keilmuan Masyarakat Modern

 




Judul : Kontribusi Filsafat Ilmu Terhadap Etika Keilmuan Masyarakat Modern

Jurnal : Kanun Jurnal Ilmu Hukum

Volume & Halaman : No. 67, Th. XVII, pp. 533-553.

Tahun : 2015

Penulis : Sri Walny Rahayu

Link: www.researchgate.net/publication/334848624_Konstribusi_Filsafat_Ilmu_terhadap_Etika_Keilmuan_Masyarakat_Modern

Reviewer : Gusti Ahmad Hidayat

 

Latar Belakang

Manusia pada era modern ini berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cukup pesat, banyak kemajuan sudah terjadi, tapi di sisi lain juga, kemajuan tersebut tidak mampu menumbuhkan moralitas luhur pada masyarakat. Indonesia yang dikenal dengan budaya gotong royong kini mengalami krisis moral. Nilai-nilai kejujuran, kebajikan, kebenaran, keadilan sudah mulai terkikis di negara ini. Filsafat ilmu berusaha menempatkan dan mengembalikan tujuan dari ilmu sehingga ilmu yang diciptakan tidak menjadi bumerang bagi umat manusia. Maka dari itu, tujuan dari jurnal ini adalahj menyeimbangkan kecerdasan ilmu dengan sistem nilai agama. Karena nilai-nilai agama sangan mengedapankan nilai moral dan kebaikan.

 

Metode Penelitian

Jurnal ini menggunakan metode penelitian kuallitatif dengan studi literatur atau penelitian dengan mengambil data dari pustaka, atau bahan bacaan lainnya berdasarkan sumber yang valid atau terpercaya. Pada jurnal ini penulis mengutip pernyataan dari beberapa ahli seperti Al-Ghazali, Herman Soewardi, The Liang Gie, dan Francis Bacon. Penulis menggunakan teori yang mengatakan bahwa ilmu adalah bagian yang tak terlepaskan dari agama. Maka dari itu, ilmu harus ditempatkan kembali sesuai dengan nilai-nilai agama.

 

Teori Pembahasan

Di dalam beberapa agama diajarkan tentang anjuran untuk menuntut ilmu. Di dalam pokok ajaran Islam hal itu diilustrasikan dalam hadits “Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim”. Kemudian Al-Ghazali mengatakan bahwa menuntut itu wajib atas keseluruhan masyarakat, selama kewajiban untuk memenuhi kebutuhan sosial itu masih ada.


Al-Ghazali mengklasifikasikan ilmu kedalam ilmu agama dan ilmu non-agama. Ilmu agama adalah ilmu yang diajarkan melalui ajaran-ajaran nabi dan wahyu. Sedangkan di luar itu desebut dengan ilmu non-agama.


Dari pemaparan di atas terlihat jelas bahwa agama dan ilmu pengetahuan merupakan sesuatu yang saling terikat satu sama lain, ilmu merupakan bagian dari agama. Tapi mengapa sering kita dengar bahwa ilmu pengetahuan (sains) tidak dapat disatukan dengan agama. Mungkin karena ilmu tersebut bebas nilai, maka ilmu tidak terikat dengan apapun termasuk nilai-nilai agama.


Mencantumkan pengertian filsafat dari pernyataan Ahmad Tafsir yaitu, filsafat berasal dari Bahasa Yunani (Griek) yaitu philosophia yang artinya cinta dan kebijaksanaan. Namun, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa filsafat berasal dari bahasa Arab falsafah atau filsafah.


Menurut The Liang Gie, filsafat ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan-persoalan mengenai segala hal yang menyangkut baik landasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan manusia.


Objek penelitian filsafat luas sekali meliputi objek materia dan penelitian yang mendalam disebut dengan objek forma. Secara garis besar filsafat memiliki 3 (tiga) cabang besar, yaitu, teori pengetahuan, teori hakikat dan teori nilai. Dengan demikian filsafat Ilmu merupakan cabang ilmu filsafat yang mengkaji ilmu dari sisi filsafat untuk memberi jawaban terhadap sejumlah pertanyaan yang mencakup :


1) Teori pengetahuan membicarakan cara memperoleh pengetahuan disebut dengan, epistemologi;

2) Teori hakikat membicarakan pengetahuan itu sendiri disebut, ontologi;

3) Teori nilai membicarakan guna pengetahuan, disebut dengan aksiologi


Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan adalah nilai dan norma moral. Nilai moral tidak dapat  berdiri sendiri, tetapi ketika ia menjadi milik seseorang, ia akan berdifusi dengan nilai yang ada seperti nilai agama, hukum, budaya, dan sebagainya. Paling utama dalam nilai moral berkaitan dengan tanggung jawab seseorang. Norma moral menentukan apakah seseorang berlaku baik ataukah buruk dari sudut etis. Bagi seorang ilmuan, nilai dan norma moral yang dimilikinya akan menjadi penentu, apakah ia sudah menjadi ilmuan yang baik atau belum


Ketika ilmu yang begitu kaku terikat dengan nilai-nilai maka ilmu pengetahuan harus terbuka pada konteksnya. Dalam hal ini, agama-lah konteks tersebut. Agama dapat mengarahkan ilmu pengetahuan pada tujuan hakikatnya, yaitu memahami realitas alam, dan memahami eksistensi dari Tuhan Yang Maha Esa. Pemahaman pada Yang Maha Kuasa diharapkan manusia akan sadar tentang hakikat tersebut. Solusinya yang diberikan kitab suci seperti Al-Quran terhadap ilmu pengetahuan yang terikat nilai adalah dengan mengembalikan ilmu pengetahuan pada jalur semesterinya, sehingga ilmu menjadi berkah dan rahmat kepada manusia dan alam, bukan malah sebaliknya membawa mudharat kehancuran dan kerusakan.



Asumsi Saya & Kesimpulan

Dipaparkan dengan jelas tujuan dari penelitian yang dilakukan yaitu menyeimbangkan antara ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai moral (agama). Penulis juga memberikan contoh bagaimana yang terjadi di Indonesia pada saat ini, yang memang benar nyatanya yaitu krisis moral. Bukan hanya krisis moral, masyarakat Indonesia juga masih krisis edukasi (pendidikan) jadi perlu adanya penyeimbangan antara perkembangan ilmu pengetahuan dan ilmu agama.


Kekurangan dari jurnal ini ialah kurangnya dasar teori yang diberikan untuk membuktikan penelitian/analisis yang dilakukan.


Hasil dari penelitian ini adalah masyarakat (pembaca) menjadi terbuka pemikirannya bahwa tidak selamanya ilmu pengetahuan dan agama merupakan dua hal yang berbeda dan harus dipisahkan. Penulis berusaha menyeimbangkan hal ini, karena salah satu cara terbaik untuk mengembalikan nilai-nilai moral pada masyarakat adalah dengan memasukkan nilai-nilai agama yang mengedepankan sisi kebaikan pada sistem pendidikan atau perkembangan ilmu pengetahuan.

 

Kepustakaan

Rahayu, Sri Walny. (2015). Kontribusi Filsafat Ilmu Terhadap Etika Keilmuan Masyarakat Modern. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 67, 553-553.

[Review Jurnal] Kontribusi Filsafat Ilmu Terhadap Etika Keilmuan Masyarakat Modern Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gusti Hidayat

2 komentar: