Judul : Kontribusi Filsafat Ilmu Terhadap Etika Keilmuan Masyarakat Modern
Jurnal :
Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Volume
& Halaman : No. 67, Th. XVII, pp. 533-553.
Tahun :
2015
Penulis : Sri Walny Rahayu
Link: www.researchgate.net/publication/334848624_Konstribusi_Filsafat_Ilmu_terhadap_Etika_Keilmuan_Masyarakat_Modern
Reviewer
: Gusti Ahmad Hidayat
Latar
Belakang
Manusia
pada era modern ini berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan cukup pesat, banyak kemajuan sudah terjadi, tapi di sisi lain juga,
kemajuan tersebut tidak mampu menumbuhkan moralitas luhur pada masyarakat.
Indonesia yang dikenal dengan budaya gotong royong kini mengalami krisis moral.
Nilai-nilai kejujuran, kebajikan, kebenaran, keadilan sudah mulai terkikis di
negara ini. Filsafat ilmu berusaha menempatkan dan mengembalikan tujuan dari
ilmu sehingga ilmu yang diciptakan tidak menjadi bumerang bagi umat manusia. Maka
dari itu, tujuan dari jurnal ini adalahj menyeimbangkan kecerdasan ilmu dengan
sistem nilai agama. Karena nilai-nilai agama sangan mengedapankan nilai moral
dan kebaikan.
Metode
Penelitian
Jurnal
ini menggunakan metode penelitian kuallitatif dengan studi literatur atau
penelitian dengan mengambil data dari pustaka, atau bahan bacaan lainnya
berdasarkan sumber yang valid atau terpercaya. Pada jurnal ini penulis mengutip
pernyataan dari beberapa ahli seperti Al-Ghazali, Herman Soewardi, The Liang Gie,
dan Francis Bacon. Penulis menggunakan teori yang mengatakan bahwa ilmu adalah
bagian yang tak terlepaskan dari agama. Maka dari itu, ilmu harus ditempatkan
kembali sesuai dengan nilai-nilai agama.
Teori Pembahasan
Di
dalam beberapa agama diajarkan tentang anjuran untuk menuntut ilmu. Di dalam pokok
ajaran Islam hal itu diilustrasikan dalam hadits “Mencari ilmu itu wajib bagi
setiap muslim”. Kemudian Al-Ghazali mengatakan bahwa menuntut itu wajib atas keseluruhan
masyarakat, selama kewajiban untuk memenuhi kebutuhan sosial itu masih ada.
Al-Ghazali mengklasifikasikan
ilmu kedalam ilmu agama dan ilmu non-agama. Ilmu agama adalah ilmu yang
diajarkan melalui ajaran-ajaran nabi dan wahyu. Sedangkan di luar itu desebut
dengan ilmu non-agama.
Dari pemaparan di atas terlihat
jelas bahwa agama dan ilmu pengetahuan merupakan sesuatu yang saling terikat satu
sama lain, ilmu merupakan bagian dari agama. Tapi mengapa sering kita dengar
bahwa ilmu pengetahuan (sains) tidak dapat disatukan dengan agama. Mungkin karena
ilmu tersebut bebas nilai, maka ilmu tidak terikat dengan apapun termasuk
nilai-nilai agama.
Mencantumkan pengertian filsafat dari pernyataan Ahmad Tafsir yaitu, filsafat berasal dari Bahasa Yunani (Griek) yaitu philosophia yang artinya cinta dan kebijaksanaan. Namun, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa filsafat berasal dari bahasa Arab falsafah atau filsafah.
Menurut The Liang Gie, filsafat ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan-persoalan mengenai segala hal yang menyangkut baik landasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan manusia.
Objek penelitian filsafat luas
sekali meliputi objek materia dan penelitian yang mendalam disebut dengan objek
forma. Secara garis besar filsafat memiliki 3 (tiga) cabang besar, yaitu, teori
pengetahuan, teori hakikat dan teori nilai. Dengan demikian filsafat Ilmu
merupakan cabang ilmu filsafat yang mengkaji ilmu dari sisi filsafat untuk
memberi jawaban terhadap sejumlah pertanyaan yang mencakup :
1) Teori pengetahuan membicarakan
cara memperoleh pengetahuan disebut dengan, epistemologi;
2) Teori hakikat membicarakan
pengetahuan itu sendiri disebut, ontologi;
3) Teori nilai membicarakan guna pengetahuan, disebut dengan aksiologi
Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan adalah nilai dan norma moral. Nilai moral tidak dapat berdiri sendiri, tetapi ketika ia menjadi milik seseorang, ia akan berdifusi dengan nilai yang ada seperti nilai agama, hukum, budaya, dan sebagainya. Paling utama dalam nilai moral berkaitan dengan tanggung jawab seseorang. Norma moral menentukan apakah seseorang berlaku baik ataukah buruk dari sudut etis. Bagi seorang ilmuan, nilai dan norma moral yang dimilikinya akan menjadi penentu, apakah ia sudah menjadi ilmuan yang baik atau belum
Ketika ilmu yang begitu kaku terikat dengan nilai-nilai maka ilmu pengetahuan harus terbuka pada konteksnya. Dalam hal ini, agama-lah konteks tersebut. Agama dapat mengarahkan ilmu pengetahuan pada tujuan hakikatnya, yaitu memahami realitas alam, dan memahami eksistensi dari Tuhan Yang Maha Esa. Pemahaman pada Yang Maha Kuasa diharapkan manusia akan sadar tentang hakikat tersebut. Solusinya yang diberikan kitab suci seperti Al-Quran terhadap ilmu pengetahuan yang terikat nilai adalah dengan mengembalikan ilmu pengetahuan pada jalur semesterinya, sehingga ilmu menjadi berkah dan rahmat kepada manusia dan alam, bukan malah sebaliknya membawa mudharat kehancuran dan kerusakan.
Asumsi Saya & Kesimpulan
Dipaparkan
dengan jelas tujuan dari penelitian yang dilakukan yaitu menyeimbangkan antara
ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai moral (agama). Penulis juga memberikan contoh
bagaimana yang terjadi di Indonesia pada saat ini, yang memang benar nyatanya
yaitu krisis moral. Bukan hanya krisis moral, masyarakat Indonesia juga masih krisis
edukasi (pendidikan) jadi perlu adanya penyeimbangan antara perkembangan ilmu
pengetahuan dan ilmu agama.
Kekurangan dari jurnal ini ialah kurangnya dasar teori yang diberikan untuk membuktikan penelitian/analisis yang dilakukan.
Hasil
dari penelitian ini adalah masyarakat (pembaca) menjadi terbuka pemikirannya
bahwa tidak selamanya ilmu pengetahuan dan agama merupakan dua hal yang berbeda
dan harus dipisahkan. Penulis berusaha menyeimbangkan hal ini, karena salah
satu cara terbaik untuk mengembalikan nilai-nilai moral pada masyarakat adalah
dengan memasukkan nilai-nilai agama yang mengedepankan sisi kebaikan pada
sistem pendidikan atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Kepustakaan
Rahayu,
Sri Walny. (2015). Kontribusi Filsafat Ilmu Terhadap Etika Keilmuan Masyarakat
Modern. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 67, 553-553.
Topppππ»ππ»
ReplyDeletegaa ah b ajaa
Delete